Perlindungan Varietas Tanaman
1. Undang Undang No. 29 tahun 2000 (Perlindungan Varietas Tanaman)
2. Permentan No. 121/Permentan/OT.140/11/2013 (Syarat dan tata cara permohonan dan pemberian Hak PVT)
3. Kepmentan No. 692.1/Kpts/OT.050/12/2015 (Susunan keanggotaan dan tata kerja komisi banding)
4. Kepmentan No. 693.1/Kpts/OT.050/12/2015 (Susunan keanggotaan dan tata kerja komisi PVT)
Perizinan Pertanian
Layanan Perizinan Pertanian meliputi:
- Pendaftaran Pupuk
- Pendaftaran Pestisida
- Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman
- Pemasukan dan Pengeluaran SDG Tanaman
- Pendaftaran Izin Usaha Obat Hewan
- Pendaftaran Pakan Ternak
- Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak
- Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan/atau Olahannya
- Pemasukan Ternak Ruminansia Besar
- Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan
Sumber: http://pvtpp.setjen.pertanian.go.id/